Pengertian
Ilmu Bangunan Gedung
Yang dimaksud dengan ilmu bangunan adalah ilmu pengetahuan yang
mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan pelaksanaan
pembuatan maupun perbaikan bangunan. Dalam penyelenggaraan bangunan
diusahakan ekonomis dan memenuhi persyaratan tentang bahan, konstruksi
maupun pelaksanaannya.
Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang
menyatu dengan tempat kedudukan baik yang ada di atas, di bawah tanah
dan/atau di air. Bangunan biasanya dikonotasikan dengan rumah, gedung
ataupun segala sarana, prasarana atau infrastruktur dalam kebudayaan
atau kehidupan manusia dalam membangun peradabannya seperti halnya
jembatan dan konstruksinya serta rancangannya, jalan, sarana
telekomunikasi, dan lain-lain.
Bangunan yang dimaksud
di atas meliputi:
a. Bangunan
merupakan hasil karya orang yang mempunyai tujuan tertentu untuk
kepentingan perorangan maupun untuk umum.
b. Bangunan
yang bersifat penambahan atau perubahan dan telah ada menjadi sesuatu
yang lain/berbeda, tetapi juga dengan tujuan tertentu dan untuk
kepentingan perorangan maupun untuk umum.
Adapun tujuan bangunan
tersebut didirikan antara lain:
Bangunan rumah tinggal dibuat orang untuk kepentingan tempat
tinggal dalam arti yang luas. Untuk masa sekarang tidak hanya sekedar
tempat berlindung atau berteduh tetapi sebagai tempat pembinaan
keluarga. Kantor dibuat untuk pelayanan masyarakat, sedangkan jembatan
dan bendungan dibuat orang untuk tujuan prasarana kemakmuran rakyat.
Kesemua hal di atas disebut dengan bangunan karena tidak dapat dengan
mudah dipindahkan mengingat berat kecuali bila dibongkar. Lemari dibuat
orang juga mempunyai tujuan anatara lain untuk menyimpan barang, bangku
untuk tempat duduk, tetapi benda- benda ini mudah dipindahkan ke tempat
lain, untuk itu benda-benda disini tidak dapat dikatakan bangunan. Dalam
pembuatannya bagunan tidak cukup hanya satu orang pekerja saja, tetapi
kadang-kadang memerlukan ratusan sampai ribuan pekerja tergantung besar
kecilnya bangunan yang dibuat.
Jenis Bangunan
Jenis bangunan dapat dibedakan menjadi:
a. Bangunan teknik sipil
kering, antara lain meliputi: bangunan rumah, gedung-gedung. monumen,
pabrik, gereja, masjid dan sebagainya.
b. Bangunan
teknik sipil basah, antara lain meliputi: bendungan, bangunan irigasi,
saluran air, dermaga pelabuhan, turap-turap, jembatan dan sebagainya.
Untuk sekarang
jenis bangunan dibedakan menjadi 3 bagian besar yang dikelola oleh
Direktorat Jenderal meliputi Bangunan Gedung, Bangunan Air dan Jalan
Jembatan.
Jenis bahan yang digunakan dalam bangunan dapat berupa
kayu, bata, beton atau baja. Bahkan dewasa ini bahan bangunan yang
digunakan sudah berkembang antara lain dari bahan aluminium atau
plastik.
C. Fungsi Bangunan
Fungsi
Pokok Pembuatan Bangunan
Fungsi pembuatan bangunan yang terpenting ialah agar setiap
bangunan kuat, dan tidak mudah rusak, sehat untuk ditempati, di samping
biayanya relatif murah. Untuk mendapatkan bangunan kuat dan murah tidak
perlu konstruksinya terlalu berlebihan. Bila demikian tidak sesuai
dengan tujuan dan merupakan pemborosan. Konstruksi bangunan harus
diperhitungkan secara teliti berdasarkan syarat-syarat bangunan termasuk
perhitungan yang menunjang misalnya mekanika teknik. Keawetan suatu
bangunan juga tergantung bahan bangunan yang digunakan, pelaksanaan
dalam pembuatan dan juga perawatannya. Di samping hal tersebut di atas
faktor lain yang berpengaruh dan perlu mendapatkan perhatian adalah air
tanah, gempa bumi, angin dan sebagainya.
Fungsi bangunan gedung
Fungsi suatu bangunan gedung dapat dikelompokkan
menjadi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial
budaya dan fungsi khusus
Fungsi hunian merupakan bangunan gedung dengan fungsi
utama sebagai tempat manusia tinggal yang berupa bangunan hunian
tunggal, hunian jamak, hunian sementara, dan hunian campuran.
Fungsi keagamaan merupakan bangunan gedung dengan fungsi
utama sebagai tempat manusia melakukan ibadah yang berupa bangunan
masjid termasuk mushola, bangunan gereja termasuk kapel, pura, wihara,
dan kelenteng;
Fungsi usaha merupakan bangunan gedung dengan fungsi
utama sebagai tempat manusia melakukan kegiatan usaha yang terdiri dari
bangunan gedung perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan,
wisata dan rekreasi, terminal, dan bangunan gedung tempat penyimpanan
Fungsi sosial dan budaya merupakan bangunan
gedung dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan kegiatan
sosial dan budaya yang terdiri dari bangunan gedung pelayanan
pendidikan, pelayanan kesehatan, kebudayaan, laboratorium, dan bangunan
gedung pelayanan umum
Fungsi khusus merupakan bangunan gedung dengan fungsi
utama yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi, atau tingkat resiko
bahaya tinggi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar